TANGERANG - Puluhan warga Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur kabupaten tangerang melakukan aksi demo di depan kantor desa, tergabung dengan Forum Aksi Aliansi masyarakat peduli hukum (FA. Ampuh) Aksi ini menolak Perdes dan Berantas Korupsi kolusi Nepotisme (KKN).
Masyarakat mendesak aparat untuk mengusut dugaan penyelewengan dana fardu kipayah dan pembuatan Perdes, Jum'at (26/05/23).
Warga berbondong-bondong datang menuju kantor desa dengan membawa spanduk yang bertuliskan "Kami masyarakat Desa meminta polisi mengusut tuntas dana fardu kipayah dan pembuatan perdes yang hingga saat ini belum kami Terima dan Kami menduga dana tersebut di korupsi oleh kepala desa, " poster yang bertuliskan kata-kata unik.
Itu merupakan bentuk ekspresi kesal para warga dengan kepala desa yang diduga tidak transparan terhadap pengelolaan dana fardu kipayah dan pembuatan perdes tersebut.
Baca juga:
FMN : Samarinda Siapkan Diri Songsong IKN
|
Salah seorang warga yang sekaligus kordinator aksi demo, Catur winata mengatakan selama ini Kepala Desa Lebak wangi telah membohongi warga terkait pengelolaan dana fardu kipayah (Dana musibah warga) dan pembuatan Perdes.
"Kepolisian harus mengusut tuntas permasalahan Ini, karena banyak anggaran yang tersisa.Namun hingga saat ini warga belum juga menerima, sampai saat ini kami menduga hal tersebut ada indikasi telah terjadi penyimpangan dana.Kepala desa pun belum juga memperlihatkan kemana uang fardu kifayah ini dan uang hasil Perdes itu di kemanakan, " kesal Catur.
Dirinya juga meminta agar petugas kepolisian serius menanggapi tuntutan warga desa Lebak wangi untuk mengusut tuntas terkait dugaan telah terjadinya penyelewengan dana tersebut.
"Kedatangan masyarakat ke sini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan kepala desa yang dianggap tidak transparan dan meminta petugas kepolisian agar dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana itu, " katanya.
Di tempat yang sama, Camat sepatan timur Asep nurman jainudin mengatakan, " Awalnya saat mulai penyusunan perdes yang pertama di atur oleh konstitusi, sedangkan.Hal itu di sampaikan Oleh FA Ampuh sendiri.Masalah ini akan kami pelajari dan akan kami evaluasi secepat mungkin serta akan kami sampaikan ke pimpinan terkait hal ini."
"Adapun keterkaitan perdes kami pun sudah berkomunikasi dengan kepala desa dan dinas. Dan saya pun sebagai Camat sudah mengetahui dan menyetujui ada nya pembuatan perdes, " Ujarnya.